Beranda | Artikel
Hukum Melafalkan Niat Shalat
Kamis, 3 Mei 2012

Pertanyaan:
Assalammu‘alaikum

Mohon penjelasan tentang, apakah boleh kita melafaskan niat Shalat; baik fardhu maupun sunah? Sedangkan niat itu letaknya di hati.
Terima kasih.

Wassalamm

Dari: Dedi H

Jawaban:

Hukum Melafalkan Niat Shalat

Sebagaimana pernyataan yang Anda sampaikan, bahwa niat tempatnya di hati. Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke lisan.

Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).

Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,

الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ

“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).

An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai an nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An-Nawawi mengatakan,

قَالَ أَصْحَابُنَا غَلِطَ هَذَا الْقَائِلُ وَلَيْسَ مُرَادُ الشَّافِعِيِّ بِالنُّطْقِ فِي الصَّلَاةِ هَذَا بَلْ مُرَادُهُ التَّكْبِيرُ

“Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan An Nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram’.” (Al Majmu’, 3:277).

Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan,

فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ – الزُّبَيْرِيُّ – عَلَى وُجُوبِ النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ النُّطْق بِالتَّكْبِيرِ

“Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204).

Keterangan dua ulama besar mazhab syafi’i memberi kesimpulan bagi kita bahwa melafalkan niat bukan pendapat semua ulama mazhab syafi’i. Lebih dari itu, mengingat latar belakang munculnya talafudz niat ini karena kesalahpahaman, sikap yang tepat adalah kembali pada makna yang benar.
Allah a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Keutamaan Memiliki Anak Perempuan, Tata Cara Memotong Ayam, Masbuk Sholat, Doa Ziarah Kubur Untuk Orang Tua, Jilboob Hamil, Bahaya Menelan Sperma Laki Laki

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11018-hukum-melafalkan-niat-shalat.html